Beberapa waktu lalu saya diskusi tentang keanggotaan Karang Taruna (KT) dg beberapa teman. Ketika saya menyatakan bahwa Sekar Kampoeng tidak akan menjadi bagian KT teman-teman pada gak terima. Sebab menurut mereka semua pemuda di desa dalam usia tertentu itu otomatis menjadi anggota KT tingkat desa.
Hhee.. pendapat teman-teman itu memang benar adanya. Dengan catatan bahwa keanggotaan itu berlaku secara pasif dan berlaku terhadap masing-masing remaja dan pemuda dalam rentang usia 11-45 tahun secara pribadi-pribadi.
Setelah saya membaca Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KT, di sana dikenal adanya sistem keanggotaan stelsel pasif (keanggotaan otomatis). Intinya semua warga yang berusia 11-45 tahun otomatis menjadi anggota pasif KT, kendati mereka tidak pernah mendaftarkan diri, tidak tahu-menahu mengenai KT, dan tidak pernah aktif mengikuti kegiatan KT, apalagi menjadi pengurus. Hal ini berdasar :
1. Pedoman Dasar Karang Taruna pasal 10 tentang keanggotaan yg berbunyi:
"Keanggotaan Karang Taruna menganut system stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda Warga Negara Indonesia yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun di wilayah Republik Indonesia, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna."
2. Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna pasal 2 tentang jenis keanggotaan:
Ayat 1: "Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun."
Ayat 2: "Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun karena potensi, bakat, dan produktivitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi Karang Taruna dan program – programnya."
3. Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna pasal 3 tentang kriteria keanggotaan:
Ayat 1: "Anggota Pasif adalah keanggotaan muda yang menjadi kelompok sasaran khusus dalam pengembangan program – program organisasi."
Ayat 2: "Anggota Aktif adalah generasi muda di tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat yang telah mengikuti secara aktif sekurang – kurangnya 6 (enam) bulan berturut – turut kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan oleh Karang Taruna."
Berdasar itu semua, semua anggota masyarakat yg berusia 11-45 tahun otomatis menjadi anggota pasif KT. Tidak bisa menghindar. Saya pun tak keberatan diakui sebagai anggota KT. Tapi secara pribadi. Dan Sekar Kampoeng, secara lembaga, tidak... dan tidak akan menjadi bagian dari KT. Begitu pula teman-teman anggota Sekar Gandrung. Secara pribadi mereka adalah anggota pasif KT. Tidak bisa menghindar. Namun Sekar Gandrung, secara lembaga, tidak bagian dari KT. Kecuali jika teman-teman Sekar Gandrung menghendaki Sekar Gandrung menjadi bagian KT. Ya monggo saja...:)
Di Jinggotan ini banyak sekali komunitas dan beberapa organisasi kepemudaan. Semua forum pengajian rutinan (seperti Qur'anan-Yasinan-Tahlilan) bisa dianggap sebagai komunitas. Dan semua itu independen. Mandiri, sebagaimana Sekar Kampoeng dan Sekar Gandrung juga mandiri... independen. Dan organisasi-organisasi kepemudaan seperti IPNU-IPPNU, Anshor, dan Fatayat memiliki jalur afiliasinya sendiri. Organisasi-organisasi ini terafiliasi ke organisasi besar keagamaan Nahdlatul Ulama. Sedangkan KT terafiliasi ke pemerintah. Dan sekali lagi, semua warga.. baik dia itu sudah menjadi anggota komunitas atau organisasi tertentu.. secara individu adalah anggota pasif KT. Tidak bisa menghindar. Namun komunitas dan organisasinya tetap memiliki independensinya tersendiri.
Hhee.. pendapat teman-teman itu memang benar adanya. Dengan catatan bahwa keanggotaan itu berlaku secara pasif dan berlaku terhadap masing-masing remaja dan pemuda dalam rentang usia 11-45 tahun secara pribadi-pribadi.
Setelah saya membaca Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KT, di sana dikenal adanya sistem keanggotaan stelsel pasif (keanggotaan otomatis). Intinya semua warga yang berusia 11-45 tahun otomatis menjadi anggota pasif KT, kendati mereka tidak pernah mendaftarkan diri, tidak tahu-menahu mengenai KT, dan tidak pernah aktif mengikuti kegiatan KT, apalagi menjadi pengurus. Hal ini berdasar :
1. Pedoman Dasar Karang Taruna pasal 10 tentang keanggotaan yg berbunyi:
"Keanggotaan Karang Taruna menganut system stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda Warga Negara Indonesia yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun di wilayah Republik Indonesia, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna."
2. Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna pasal 2 tentang jenis keanggotaan:
Ayat 1: "Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun."
Ayat 2: "Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun karena potensi, bakat, dan produktivitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi Karang Taruna dan program – programnya."
3. Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna pasal 3 tentang kriteria keanggotaan:
Ayat 1: "Anggota Pasif adalah keanggotaan muda yang menjadi kelompok sasaran khusus dalam pengembangan program – program organisasi."
Ayat 2: "Anggota Aktif adalah generasi muda di tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat yang telah mengikuti secara aktif sekurang – kurangnya 6 (enam) bulan berturut – turut kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan oleh Karang Taruna."
Berdasar itu semua, semua anggota masyarakat yg berusia 11-45 tahun otomatis menjadi anggota pasif KT. Tidak bisa menghindar. Saya pun tak keberatan diakui sebagai anggota KT. Tapi secara pribadi. Dan Sekar Kampoeng, secara lembaga, tidak... dan tidak akan menjadi bagian dari KT. Begitu pula teman-teman anggota Sekar Gandrung. Secara pribadi mereka adalah anggota pasif KT. Tidak bisa menghindar. Namun Sekar Gandrung, secara lembaga, tidak bagian dari KT. Kecuali jika teman-teman Sekar Gandrung menghendaki Sekar Gandrung menjadi bagian KT. Ya monggo saja...:)
Di Jinggotan ini banyak sekali komunitas dan beberapa organisasi kepemudaan. Semua forum pengajian rutinan (seperti Qur'anan-Yasinan-Tahlilan) bisa dianggap sebagai komunitas. Dan semua itu independen. Mandiri, sebagaimana Sekar Kampoeng dan Sekar Gandrung juga mandiri... independen. Dan organisasi-organisasi kepemudaan seperti IPNU-IPPNU, Anshor, dan Fatayat memiliki jalur afiliasinya sendiri. Organisasi-organisasi ini terafiliasi ke organisasi besar keagamaan Nahdlatul Ulama. Sedangkan KT terafiliasi ke pemerintah. Dan sekali lagi, semua warga.. baik dia itu sudah menjadi anggota komunitas atau organisasi tertentu.. secara individu adalah anggota pasif KT. Tidak bisa menghindar. Namun komunitas dan organisasinya tetap memiliki independensinya tersendiri.