Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Benda Wakaf yang Tidak Berfungsi Lagi

Benda Wakaf yang Tidak Berfungsi Lagi

Tanya:

Saya punya beberapa pertanyaan:
  1. Ada orang nyumbang cat untuk masjid, tapi warnanya tidak cocok. Bolehkah cat itu dijual lalu uangnya untuk masjid? Atau bolehkan diganti uang senilai cat tersebut?
  2. Bagaimana hukumnya barang masjid yang sudah tidak terpakai atau menjadi rongsokan? Bolehkan dijual lalu uangnya untuk masjid?
  3. Apa hukumnya makan buah/tanaman milik masjid?
  4. Siapakah yang berhak menjadi amil zakat? Dan berapa bagian mereka (khususnya zakat fitrah)?
Atas jawabannya kami ucapkan trimakasih.

Ahmad, Kembang.





Jawab:
  1. Menurut madzhab Syafi’iyah yang dianut sebagian besar umat Islam Indonesia, tidak diperbolehkan mengganti, menjual, atau merubah fungsi benda-benda wakaf, kendati benda-benda itu tidak lagi berfungsi. Kecuali jika benda tersebut sekedar peralatan pelengkap/aksesoris. Maka prinsipnya adalah memfungsikan benda-benda pelengkap/aksesoris tersebut sesuai niat pewakaf kecuali jika benda-benda tsb tidak lagi berfungsi atau tidak sesuai kebutuhan, maka boleh dijual, atau dirubah fungsinya. Seperti cat, kusen-kusen, keramik, peralatan elektronik, dll. Jika memang benda-benda itu terpaksa dijual, tentu uangnya harus masuk kas.
  2. Pertanyaan kedua saya kira sudah terjawab di atas. Barang-barang tersebut boleh dijual, lalu uangnya masuk kas.
  3. Makan buah-buahan milik masjid, jika yang anda mak-sud adalah mencuri tentu tidak diperbolehkan. Tapi jika itu makan sekedarnya, misalnya ada buah yang jatuh dan itu tidak bernilai (dijual tidak laku), maka boleh-boleh saja.
  4. Yang berhak menjadi panitia, tentu siapa saja umat Islam yang mempunyai kecakapan/kemampuan untuk menjadi amil/panitia zakat. Tinggal apakah dia itu ditunjuk atau dipercaya oleh pihak-pihak atau orang-orang yang berwenang di lingkungan tersebut atau bukan. Jika ditunjuk untuk menjadi amil, maka jadilah ia. Adapun bagian panitia zakat, tidak ada ketentuan berapa besar bagiannya. Itu tergantung kesepakatan di antara panitia/amil. Banyak juga panitia yang bekerja secara sukarela tidak mau menerima bagian zakat.

Arif Hidayat (Dewan Asatidz PV)



Back To Top