Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Haji bagi Wanita yang Belum Menikah

Haji bagi Wanita yang Belum Menikah

Tanya:

Saya mempunyai niat Insya Allah ingin memberangkatkan kedua orang tua haji ke Mekkah. Sementara saya sendiri masih single dan belum mengerjakan haji. Menurut ibu saya, saya harus mengerjakan haji terlebih dahulu baru boleh memberangkatkan mereka karena dianggap saya sudah mampu untuk pergi haji sehingga sudah jatuh hukum wajib bagi saya untuk mengerjakannya, sementara saya berfikir bahwa mereka sudah tua jadi kesempatan ini saya berikan dahulu untuk mereka disisi lain untuk pergi bersama dengan orang tua dananya belum tersedia.
 

Mohon penjelasan ustadz bagaimana hukum sebenarnya terhadap wanita yang belum menikah dan pergi haji dan juga atas masalah di atas tindakan seperti apa yang seharusnya saya lakukan menurut pandangan hukum Islam. Atas penjelasan ustadz saya ucapkan terima kasih.

Nina - Jakarta





Jawab:

Mbak Nina, yang dimaksud ibu Anda bahwa menghajikan orang lain itu diharuskan pernah haji sebelumnya, adalah jika menghajikan secara amaliyah. Misalnya saya mau menghajikan ayah saya yang tak mampu lagi melakukan perjalanan jauh karena kesehatannya yang tak memungkinkan lagi, maka untuk menghajikan ayah saya itu saya harus pernah haji sebelumnya. Haji atas nama orang lain seperti ini istilahnya haji badal. Saya sebagai wakil ayah saya.

Nah, ini lain ceritanya dengan yang Anda alami. Benar Anda yang menghajikan bapak-ibu Anda, tapi dalam hal menanggung seluruh ongkos, mereka tetap berangkat sendiri. Seperti ini sah-sah saja, baik Anda sudah pernah haji atau belum.

Namun begitu, sebenarnya yang telah kena kewajiban haji itu Anda. Karena Anda yang telah mampu secara materi. Orang tua Anda belum. Sedangkan menghajikan orang tua itu lebih merupakan balas budi yang tidak menggeser kewajiban sendiri. Kalaupun orang tua Anda sudah sangat tua usianya, ya hajinya diwakilkan kepada orang yang pernah melakukan haji.

Persoalan Anda belum menikah itu juga tak menggugurkan kewajiban haji.
Dalam hal boleh-tidaknya perempuan pergi haji tanpa disertai saudara (mahram) yang menyertai, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama sama sekali tidak membolehkan perempuan pergi haji tanpa disertai mahram. Dan sebagian lagi membolehkan dengan beberapa ketentuan: (a) haji yang akan ditunaikannya merupakan haji yang hukumnya wajib (tidak sunah); (b) jika si perempuan sudah bersuami maka harus mendapat ijin suaminya, dan jika belum maka harus mendapat ijin dari keluarganya; (c) sepanjang perjalanan diyakini akan aman dan si perempuan berada dalam rombongan orang-orang yang amanah.

Menurut saya, pendapat kedua di atas (yang membolehkan) itu lebih pas untuk kondisi zaman sekarang. Sebab keberangkatan jama’ah haji pada masa sekarang langsung diurusi dan selalu dalam pengawasan negara. Jama’ah dibagi dalam banyak kelompok, di mana masing-masing kelompok terdiri dari banyak orang yang semuanya memiliki tujuan sama beribadah haji. Sehingga terjadi suasana di mana setiap orang (dalam satu kelompok) merasa sebagai satu keluarga untuk saling kerjasama, membantu, dan saling mengontrol.

Jadi, menurut saya anda memang harus berangkat haji lebih dulu sebelum orang tua anda. Wallahua'lam bisshawaab.

Arif Hidayat (Dewan asaatidz PV)



Back To Top