Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Apakah Foto Haram?

Apakah Foto Haram?



Tanya:

Ustadz...saya pernah membaca artikel bahwa Rasulullah SAW marah ketika masuk ke sebuah rumah dan melihat ada semacam tirai bergambar menyerupai makhluk hidup..lalu bagaimana jika di rumah kita dipajang lukisan atau foto2 keluarga sebagai hiasan?..mohon penjelasannya Ustadz..terima kasih sebelumnya..

Yuni - Yogyakarta


Jawab:

Hadis-hadis yang membincang soal gambar memang banyak sekali. Termasuk hadis yang anda singgung itu. Dan semuanya secara gamblang menunjukkan haramnya gambar makhluk hidup yang memiliki nyawa. Bukan semua makhluk hidup lho ya.. Tapi yang hanya memiliki nyawa saja (hewan-hewan dan manusia). Gambar tumbuh-tumbuhan, pepohonan tidak termasuk, dan lain-lain (pokoknya selain makhluk yg tidak bernyawa), semua ulama sepakat boleh.

Dalam menafsiri hadis-hadis tsb secara garis besar ada tiga pendapat:

  1. Haramnya gambar-gambar yang memiliki nyawa. Sebagian besar ulama berpendapat demikian.Termasuk foto-foto. Kecuali yang sangat dibutuhkan, misal foto KTP, kartu-kartu pengenal, ijazah, dll. Juga diperbolehkan gambar-gambar (makhluk bernyawa) yang dimaksudkan untuk mainan anak-anak.
  2. Sebagian kecil ulama membedakan antara lukisan/gambaran tangan dengan foto. Yang pertama (lukisan) haram, dan inilah yang dimaksud dalam hadis-hadis Nabi tsb. Dan yang kedua (foto/video) tidak haram, selama obyek/gambar yang terdapat dalam foto/video tsb tidak sesuatu yang diharamkan. Sebab foto/video ini berbeda dari lukisan tangan.
    Letak perbedaannya, menurut pendapat ini, kalau lukisan itu ada maksud menyerupakan karya lukisan/gambaran tsb dg makhluk Allah (yg bernyawa). Itulah makanya, sesuai hadis Nabi yg menunjukkan haramnya gambar, orang yang menggambar makhluk bernyawa kelak di akherat dituntut untuk memasukkan nyawa ke dalam gambarannya tsb.Sementara foto tidak demikian. Tidak ada maksud menyerupakan. Tapi aktifitas fotografi (memotret) itu tiada lain hanyalah memindah "karya/ciptaan" Allah SWT ke atas kertas foto, papan reklame, banner, atau media-media digital lainnya.
    Di samping itu kegiatan fotografi ini tentu tidak menyimpan maksud "menyerupakan" atau memulyakan gambar-gambar yang terdapat dalam foto-foto atau video tsb.
  3. Sebagian ulama lainnya tidak membedakan antara lukisan/gambaran tangan dengan foto/video. Kedua-duanya boleh/tidak haram, selama obyek/gambarnya tidak sesuatu yang diharamkan, dan tidak ada maksud untuk memulyakan (apalagi sampai memuja dan menyembah) gambar/foto tsb. Sebab, di antara alasan mengapa (dulu, pada masa Nabi saw) gambar diharamkan adalah karena masa itu dekat dengan kejahiliahan, di mana masyarakatnya masih banyak yang memuja/menyembah berhala-berhala. Sehingga ada kekhawatiran gambar-gambar atau lukisan-lukisan makhluk bernyawa tsb akan dijadikan obyek pemujaan/penyembahan.


Dengan adanya perbedaan pendapat tsb, semoga anda bisa memilih mana yang menurut hati nurani anda paling tepat utk diikuti

Demikian, semoga bermanfaat.

Arif Hidayat (Dewan Asaatidz Pesantrenvirtual.com)



Back To Top