Tanya:
Saya suka sodaqoh dengan uang pinjaman/hutangan. Ini baik apa tidak? Saya masih punya tanggungan sama teman juga bank. Bagaimana solusinya?
Someone
Jawab:
Sodaqoh dengan uang hutangan boleh-boleh saja, selama anda yakin bisa melunasi/nyicil hutang tsb. Tapi hendaknya sodaqoh tersebut diperuntukkan bagi hal-hal yang darurat. Misal untuk kebutuhan pokok fakir-miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok hariannya, seperti beras. Atau orang yang sakit keras dan membutuhkan pertolongan segera, dll.
Jangan sedekah (dengan uang hutangan) utk hal-hal yang sifatnya tidak darurat seperti pembangunan fisik masjid/musholla, pesantren, dll. Sebab anda juga harus ingat orang yang anda hutangi itu lebih berhak untuk segera dilunasi.
Nabi saw juga bersabda: mathlul ghaniyyi dzulmun (Menunda membayar hutang bagi orang yang sudah mampu membayarnya adalah dosa/dzolim.) Jadi, berdasar hadis ini, sebaiknya Anda memikirkan dan segera merencanakan untuk melunasi hutang Anda dulu, kecuali sodaqoh untuk hal-hal yang darurat.
Demikian semoga bermanfaat.
Arif Hidayat (Dewan Asaatidz Pesantrenvirtual.com)
Saya suka sodaqoh dengan uang pinjaman/hutangan. Ini baik apa tidak? Saya masih punya tanggungan sama teman juga bank. Bagaimana solusinya?
Someone
Jawab:
Sodaqoh dengan uang hutangan boleh-boleh saja, selama anda yakin bisa melunasi/nyicil hutang tsb. Tapi hendaknya sodaqoh tersebut diperuntukkan bagi hal-hal yang darurat. Misal untuk kebutuhan pokok fakir-miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok hariannya, seperti beras. Atau orang yang sakit keras dan membutuhkan pertolongan segera, dll.
Jangan sedekah (dengan uang hutangan) utk hal-hal yang sifatnya tidak darurat seperti pembangunan fisik masjid/musholla, pesantren, dll. Sebab anda juga harus ingat orang yang anda hutangi itu lebih berhak untuk segera dilunasi.
Nabi saw juga bersabda: mathlul ghaniyyi dzulmun (Menunda membayar hutang bagi orang yang sudah mampu membayarnya adalah dosa/dzolim.) Jadi, berdasar hadis ini, sebaiknya Anda memikirkan dan segera merencanakan untuk melunasi hutang Anda dulu, kecuali sodaqoh untuk hal-hal yang darurat.
Demikian semoga bermanfaat.
Arif Hidayat (Dewan Asaatidz Pesantrenvirtual.com)