Saya seorang difabel yang menjalankan sholat 5 waktu dengan duduk. Saya terbiasa menjadi imam sholat di rumah bersama istri dan keluarga.
Suatu ketika saat sholat jamaah di Masjid, saya diminta jama’ah untuk menjadi imam. Awalnya saya menolak karena ada beberapa pria lain yang sebenarnya layak untuk jadi imam. Namun kesemuanya menolak dan tetap menunjuk saya jadi imam jama’ah Maghrib. Akhirnya saya pun menjadi imam dengan duduk, sementara para makmum berdiri.
Pertanyaan saya, apakah diperbolehkan menjadi imam sholat dengan duduk, sementara makmum berdiri? Mohon pencerahannya ustad. Terimakasih.
Bahrul Fuad
Bagaimanakah tatacara berjamaah apabila imam tidak mampu berdiri karena satu halangan? Imam Nawawi dan ulama lainnya mengupas masalah tersebut sebagai berikut:
Ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Imam Ahmad dan Auza'i mengatakan bahwa ketika imam sholat sambil duduk, maka makmum harus mengikuti imam sholat sambil duduk. Pendapat ini didasarkan pada hadist riwayat Bukhari Muslim dll dari Anas ra bahwa suatu hari Rasulullah saw jatuh dari kuda sehingga kaki kanan beliau patah/keseleo, maka kami menengok beliau. Ketika datang waktu sholat, beliau mengimami kami sambil duduk. Kami pun sholat di belakang beliau sambil duduk. Seusai sholat beliau bersabda "Sesungguhnya imam adalah untuk diikuti, ketika dia takbir maka takbirlah, ketika dia sujud maka sujudlah, ketika dia berdiri maka berdirilah, ketika imam berkata sami'allahu liman hamidah, maka ucapkan rabbanna wa lakal hamdu dan ketika imam sholat duduk maka kalian duduklah". Riwayat lain menambahkan "Ketika imam sholat berdiri, maka berdirilah"
Pendapat kedua, dari imam Malik mengatakan tidak boleh sholat di belakang imam yang sholat sambil duduk, baik (jama’ahnya) berdiri maupun duduk. Apabila imam tidak mampu berdiri maka ia menunjuk pengganti.
Imam Abu Hanifah dan Imam Syafiii mengatakan, makmum tetap sholat berdiri meskipun imam sholat sambil duduk karena halangan. Pendapat ini didasarkan pada hadist Bukhari dan Muslim dll juga dari Aisyah ra yang mengatakan bahwa ketika Rasulullah saw sakit di akhir hayat beliau, beliau sholat duduk di sebelah kiri Abu Bakar yang berdiri. Abu Bakar mengikuti sholat Rasulullah saw dan makmum mengikuti sholat Abu Bakar". Hadist ini menunjukkan petunjuk yang terakhir tentang tata cara sholat di belakang imam yang duduk. Hadist ini juga dianggap telah me-nasakh (merombak hukum) hadist pertama karena ini terjadi di akhir hayat.
Jadi, mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, boleh saja anda menjadi imam dengan duduk, sementara para makmum berdiri. Demikian semoga bermanfaat.
Muhammad Niam (Dewan Asaatidz PV)
Suatu ketika saat sholat jamaah di Masjid, saya diminta jama’ah untuk menjadi imam. Awalnya saya menolak karena ada beberapa pria lain yang sebenarnya layak untuk jadi imam. Namun kesemuanya menolak dan tetap menunjuk saya jadi imam jama’ah Maghrib. Akhirnya saya pun menjadi imam dengan duduk, sementara para makmum berdiri.
Pertanyaan saya, apakah diperbolehkan menjadi imam sholat dengan duduk, sementara makmum berdiri? Mohon pencerahannya ustad. Terimakasih.
Bahrul Fuad
Bagaimanakah tatacara berjamaah apabila imam tidak mampu berdiri karena satu halangan? Imam Nawawi dan ulama lainnya mengupas masalah tersebut sebagai berikut:
Ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Imam Ahmad dan Auza'i mengatakan bahwa ketika imam sholat sambil duduk, maka makmum harus mengikuti imam sholat sambil duduk. Pendapat ini didasarkan pada hadist riwayat Bukhari Muslim dll dari Anas ra bahwa suatu hari Rasulullah saw jatuh dari kuda sehingga kaki kanan beliau patah/keseleo, maka kami menengok beliau. Ketika datang waktu sholat, beliau mengimami kami sambil duduk. Kami pun sholat di belakang beliau sambil duduk. Seusai sholat beliau bersabda "Sesungguhnya imam adalah untuk diikuti, ketika dia takbir maka takbirlah, ketika dia sujud maka sujudlah, ketika dia berdiri maka berdirilah, ketika imam berkata sami'allahu liman hamidah, maka ucapkan rabbanna wa lakal hamdu dan ketika imam sholat duduk maka kalian duduklah". Riwayat lain menambahkan "Ketika imam sholat berdiri, maka berdirilah"
Pendapat kedua, dari imam Malik mengatakan tidak boleh sholat di belakang imam yang sholat sambil duduk, baik (jama’ahnya) berdiri maupun duduk. Apabila imam tidak mampu berdiri maka ia menunjuk pengganti.
Imam Abu Hanifah dan Imam Syafiii mengatakan, makmum tetap sholat berdiri meskipun imam sholat sambil duduk karena halangan. Pendapat ini didasarkan pada hadist Bukhari dan Muslim dll juga dari Aisyah ra yang mengatakan bahwa ketika Rasulullah saw sakit di akhir hayat beliau, beliau sholat duduk di sebelah kiri Abu Bakar yang berdiri. Abu Bakar mengikuti sholat Rasulullah saw dan makmum mengikuti sholat Abu Bakar". Hadist ini menunjukkan petunjuk yang terakhir tentang tata cara sholat di belakang imam yang duduk. Hadist ini juga dianggap telah me-nasakh (merombak hukum) hadist pertama karena ini terjadi di akhir hayat.
Jadi, mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, boleh saja anda menjadi imam dengan duduk, sementara para makmum berdiri. Demikian semoga bermanfaat.
Muhammad Niam (Dewan Asaatidz PV)